Sindikat Sabu 10 Kilogram Kemasan Doraemon Ditangkap 

Sindikat Sabu 10 Kilogram Kemasan Doraemon Ditangkap 

CELOTEHRIAU.COM--Lima sindikat peredaran sabu dengan total 10 kilogram diamankan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis, Sabtu (9/11/2019) kemarin. 

Lima yang diamankan antara lain, BH (32), Ma (23) dan Mz (32) serta Ra (20). Kemudian AR (44). 

Pengungkapan ini dilakukan di dua TKP Pelabuhan Penumpang, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tepatnya diatas Pompong milik NAI Berlabuh di Pelabuhan Tameran. Selanjutnya, Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiyurwanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. 

Selain Polisi, pihak Bea Cukai Bengkalis, juga turut bekerjasama melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BH, merupakan otak pelaku. Kemudian menyasar ke tersangka lainnya. 

Dari pengembangan terhadap BH, dilakukan pengecekan terhadap isi pesan SMS dalam kotak masuk Hp tersangka. Hasilnya ditemukan percakapan tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Setelah mengintrogasi BH, tim Opsnal langsung berangkat menuju ke Pulau Padang Kabupaten Tebing Tinggi mengggunakan speed boat Bea Cukai Bengkalis untuk pengembangan. 

''Dari rumah Mz, ditemukan 8 bungkus teh Cina berlogo Doraemon dengan berat sekitar 8 kilogram,'' terang Syahrizal.

Selanjutnya, tim Opsnal kembali ke Pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang digunakan tersangka dan berhasil menemukan lagi sebanyak dua kilogram sabu merek teh Cina berlogo Doraemon yang diduga Narkotika jenis Shabu. 

''Saat ini kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,'' ujar Syahrizal.

Lanjut Syahrizal, dari hasil interogasi. Diketahui peran tersangka BH adalah sebagai kurir penjemput barang dari Um yang ditetapkan sebagai DPO. 

''Um ini mengantar sabu ke Pulau Padang pada hari Jumat tanggal 09.00 WIB. Pengakuan nya telah mengantar ke tersangka Ma di Pulau Padang sebanyak 2 kali dengan upah antar sebesar Rp 15 juta,'' terang Syahrizal. 

Sedangkan peran tersangka Mz juga sebagai kurir, yang menjemput sabu dari tsk U. 

Selanjutnya, untuk peran tersangka Ra adalah merupakan tekong kapal sebagai sebagai kurir pengantar narkotika jenis Shabu.

Peran tersangka lainnya yakni Ma, merupakan ABK Kapal sebagai kurir pengantar narkotika jenis Sabu.

''Kasus ini masih kita kembangkan, untk mengungkap jaringan para pelaku,'' ujar Syahrizal.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index